PENGUMUMAN PERUBAHAN NAMA 

2024-12-03

Profile

Berdasarkan:

  1. Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT. BPR Tata Artha Sadaya tanggal 08 Mei 2023;
  2. Akta Perubahan Anggaran Dasar Perseroan No. 12 tanggal 20 Juni 2023;
  3. Persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia melalui Surat Keputusan MenkumHAM No AHU-0036143.AH.01.02 Tahun 2023 tanggal 26 Juni 2023 tentang Persetujuan Akta Perubahan Anggaran Dasar Perseroan; dan
  4. Keputusan Kepala OJK Provinsi Jawa Barat Nomor KEP-133/KO.12/2024 tanggal 20 Nopember 2024 tentang Perubahan Nama PT Bank Perkreditan Rakyat Tata Artha Sadaya menjadi PT Bank Perekonomian Rakyat Tata Artha Sadaya.

dengan ini diumumkan perubahan nama perseroan:

PT. Bank Perkreditan Rakyat Tata Artha Sadaya

(BPRTAS)

menjadi

PT. Bank Perekonomian Rakyat Tata Artha Sadaya

(BPRTAS)

Perubahan nama perseroan ini tidak diikuti dengan perubahan logo perusahaan. Sehubungan dengan hal tersebut, disampaikan juga bahwa:

  1. Seluruh hubungan hukum, perjanjian/kontrak, baik dengan nasabah maupun dengan mitra usaha (business clients/vendors) yang masih menggunakan nama PT. Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Tata Artha Sadaya tetap berlaku;
  2. Warkat Bank (Bilyet Deposito, Tabungan ataupun warkat bank dalam bentuk lainya) yang memuat nama PT. Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Tata Artha Sadaya tetap dapat dipergunakan sampai dengan pemberitahuan lebih lanjut;
  3. Segala fasilitas, manfaat dan fitur serta syarat dan ketentuan lainnya yang saat ini berlaku terkait dengan layanan perbankan tidak mengalami perubahan sampai dengan pemberitahuan lebih lanjut.

Untuk penjelasan lebih lanjut atas perubahan nama Perseroan dapat menghubungi No Telp (022) 6659255.

Cimahi, 03 Desember 2024

Direksi

PT BPR TATA ARTHA SADAYA